Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan · Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A; 4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat