Peraturan ini memuat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019. RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2019 merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang berisi program dan kegiatan untuk periode satu tahun dari tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019, serta penjabaran dari RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 atau Tahun Kelima. (1) RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2019 disusun dengan sistematika: Bab I. Pendahuluan; Bab II. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; Bab III. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; Bab IV. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; Bab V. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; dan Bab VI. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat