Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64 Tahun 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TAHUN ANGGARAN 2019, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD APBD; 3. Pembentukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; 4. Belanja Pegawai; 5. Belanja Barang dan Jasa; 6. Belanja Modal; 7. Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah; 8. Hal-Hal yang Tidak Diperkenankan Dalam Pengalokasian Belanja dan Standar Harga; 9. Penyampaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD APBD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.64
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan