Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyeleggaraan Persandian; 3. Pola Hubungan Komunikasi Sandi; 4. Pengelolaan dan Pengamanan Informasi; 5. Pengelolaan Sumber Daya Persandian; 6. Operasional Dukungan Persandian; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.53
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan