Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Pembangunan Nagari 3. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat 4. Pelaksanaan Padat Karya Tunai 5. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat