Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas dan Fungsi 4. Kepegawaian 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Komite Medis 7. Satuan Pemeriksaan Internal 8. Tata Kerja 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan