Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 17 diubah, angka 11 dihapus dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) huruf 5a 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan