Beberapa ketentuan dalam Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 17 diubah, angka 11 dihapus dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) huruf 5a 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat