Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari SeKabupaten Pasaman TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penghitungan Rincian Alokasi Dana Nagari 4. Penyaluran Alokasi Dana Nagari 5. Pengelolaan Alokasi Dana Nagari 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari SeKabupaten Pasaman TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan