TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Benda berharga sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomorator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi, sehingga tidak dapat digunakan lagi, perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Samosir No. 7 Tahun 2006; Perda Kab. Samosir No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Samosir No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Samosir No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Samosir No. 14 Tahun 2011.
- Tujuan dan Dasar Penghapusan; Prosedur Penghapusan; Pemusnahan Benda Berharga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- 13
|