Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran - Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang (SPP-GU)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran, Tatacara Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran - Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Penggunaan Batas Jumlah dan Mekanisme SPP-UP dan SPP-GU 3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban SPP-UP dan SPP-GU 4. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran - Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang (SPP-GU)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan