Perda ini mengatur tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, meliputi Asas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan dan Mekanisme; Bantuan Bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama Antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Penyelesaian Sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat