Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan BPD; 3. Kelembagaan BPD; 4. Fungsi dan Tugas BPD; 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; 6. Peraturan Tata Tertib BPD; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan