Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uaian Tugas Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi; 3. Ketentuan Lain- Lain; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat