Pemerintah Daerah mengalokasikan ADK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran yang paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Mekanisme penganggaran ADK mengikuti ketentuan dan Pendapatan Belanja Daerah penyusunan Anggaran Kabupaten Maybrat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ADK dianggarkan pada DPA-PPKD Kabupaten Maybrat. Alokasi Dana Kampung dibagi kepada 259 (Dua ratus lima puluh sembilan ) Kampung di Kabupaten Maybrat dengan mempertimbangkan: • Kebutuhan penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; dan • Jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung, dan tingkat kesulitan geografis Kampung. Perhitungan dan penetapan besaran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung adalah sebagai berikut: Besaran Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2018 menggunakan alokasi dasar sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dibagi secara merata untuk 259 Kampung dan Asas alokasi formula sebesar 10 % (empat puluh persen) dengan rumusan pembagian ADK memakai 4 (empat) variabel berdasarkan tingkat kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan Tingkat kesulitan geografis Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat