Peraturan ini mengenai lahan sawah yang dilindungi. Peraturan ini mencakup asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan, penelitian, sistem informasi, dan penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; perlindungan dan pemberdayaan petani; pendanaan; peran masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat