peraturan ini mengenaipedoman pembinaan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air. peraturan ini mencakup pembentukan P3A/GP3A/IP3A; keanggotaan dan susunan organisasi; wilayah kerja; hubungan kerja dan hubungan fungsinal; pemberdayaan; pembiayaan; pemantauan dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat