Peraturan ini mengenai kawasan pusat pertanian rakyat sejahtera. Peraturan ini mecakup asas, maksud, tujuan, ruang lingkup; perencanaan, penelitian, sistem informasi, penetapan; pengembangan; pemanfaatan; kerjasama; perlindungan dan pemberdayaan petani; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat