Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 56 Tahun 2018

KAWASAN PUSAT PERTANIAN RAKYAT SEJAHTERA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai kawasan pusat pertanian rakyat sejahtera. Peraturan ini mecakup asas, maksud, tujuan, ruang lingkup; perencanaan, penelitian, sistem informasi, penetapan; pengembangan; pemanfaatan; kerjasama; perlindungan dan pemberdayaan petani; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan dan pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 56 Tahun 2018 tentang KAWASAN PUSAT PERTANIAN RAKYAT SEJAHTERA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/NO. 56
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan