peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati no 201 tahun 2014 tentang bdan pengelola urusan masyarakat adat Kabupaten Malinau. peraturan ini mencakup perubahan ketentuan bagian kesatu kenaggotaan pasal 3 ayat (1) huruf a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat