Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD pasar pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Malinau. peraturan ini mencakup peembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi dan uraian tugas jabatan dan eselon; kepegawaian; tata kerja; kelompok jabatan fungsional; pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat