Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD gudang farmasi dan laboratorium air pada dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Peraturan ini mencakup pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi dan uraian tugas; jabatan dan eselon; kepagawaian; tata kerja; kelompok jabatan fungsional; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat