peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun2011 tentang jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada bdan layanan umum daerah rumah sakit daerah Kabupaten Malianau. perturan ini mencakup perubahan ketentuan BAB I pasal 1; ketentuan BAB II pasal, pasal 3 dan pasal 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat