Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan buppati nomor 204 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. peraturan ini mencakup beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan bagian kesatu pasal 7 ayat (1) huruf a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat