Peraturan ini mengenai analisis standar belanja di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup penetapan standar belanja; analisis belanja; pengawasan dan evaluasi penyusunan anggaran; pelaporan dan dokumentasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah daerah dilakukan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat