Peraturan ini mengenai penyelenggaraan reklame di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup asas dan tujuan; kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; subjek dan objek penyelenggaraan reklame; ketentuan penyelenggaraan reklame; permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame; hak, kewajiban dan larangan pemegang hak izin reklame; pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame; jaminan biaya bongkar; peran serta masyarakat; sanksi adminnistrasi. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame secara teratur dan sesuai dengan kebijakan daerah, dengan mempertimbangkan aspek estetika, keamanan, dan kepentingan umum di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat