Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 20 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penyelenggaraan reklame di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup asas dan tujuan; kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; subjek dan objek penyelenggaraan reklame; ketentuan penyelenggaraan reklame; permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame; hak, kewajiban dan larangan pemegang hak izin reklame; pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame; jaminan biaya bongkar; peran serta masyarakat; sanksi adminnistrasi. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame secara teratur dan sesuai dengan kebijakan daerah, dengan mempertimbangkan aspek estetika, keamanan, dan kepentingan umum di Kabupaten Malinau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 20 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
BD 2018/NO. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan