Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2018

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT DOMISILI, SURAT KETERANGAN BERTEMPAT TINGGAL DAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan surat domisilli, surat keterangan bertempat tinggal dan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA. Peraturan ini mencakup Definisi dan Jenis Surat; Persyaratan Penerbitan; Prosedur Permohonan; Verifikasi dan Validasi; Waktu Penerbitan; Biaya dan Retribusi; Pengawasan dan Penegakan; Hak dan Kewajiban Penerima. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten dalam penerbitan surat keterangan terkait tempat tinggal, baik untuk penduduk lokal maupun warga negara asing, serta memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2018 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT DOMISILI, SURAT KETERANGAN BERTEMPAT TINGGAL DAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/NO. 18
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan