Peraturan ini mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan surat domisilli, surat keterangan bertempat tinggal dan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA. Peraturan ini mencakup Definisi dan Jenis Surat; Persyaratan Penerbitan; Prosedur Permohonan; Verifikasi dan Validasi; Waktu Penerbitan; Biaya dan Retribusi; Pengawasan dan Penegakan; Hak dan Kewajiban Penerima. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten dalam penerbitan surat keterangan terkait tempat tinggal, baik untuk penduduk lokal maupun warga negara asing, serta memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat