Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan pasar desa. peraturan ini mencakup pembentukan pasar desa; pembangunan dan pengembangan; pengelolaan; keuangan; kerjasama; penyerahan pengelolaan pasar desa; pembinaan dan pengawasan Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar desa dikelola dengan baik, memenuhi standar yang ditetapkan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat