Peraturan ini mengenai tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kepundudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. peraturan ini mencakup lingkup pemanfaatan; cakupan pelayanan; tata cara pemberian hak akses; tata cara pemanfaatan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan data kependudukan yang transparan, aman, dan sesuai dengan kebutuhan administrasi serta pelayanan publik, sekaligus menjaga hak privasi warga negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat