Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2018

PENILAIAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penilaian kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup penilaian kinerja OPD; tim penilai kinerja OPD; hasil dan model penelitian kinerja OPD. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih baik dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENILAIAN KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2018
Sumber
BD 2018/NO. 13
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan