Peraturan ini mengenai penilaian kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup penilaian kinerja OPD; tim penilai kinerja OPD; hasil dan model penelitian kinerja OPD. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih baik dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat