PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH SEBUKU BERGERAK, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Persyaratan Calon; 4. Tata Cara Seleksi Calon; 5. Manajemen Talenta; 6. Tata Cara Pengangkatan Direksi; 7. Tata Cara Pemberhentian Direksi; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat