Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 31 Tahun 2018

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH SEBUKU BERGERAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH SEBUKU BERGERAK, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Persyaratan Calon; 4. Tata Cara Seleksi Calon; 5. Manajemen Talenta; 6. Tata Cara Pengangkatan Direksi; 7. Tata Cara Pemberhentian Direksi; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH SEBUKU BERGERAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.31
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan