Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pendelegasian Wewenang; 4. Pelaksanaan Kewenangan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat