Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH BAGI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH BAGI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, berisi tentang : Petunjuk Teknis penyaluran dana BOSDA yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan) dalam hal menyalurkan dana BOSDA kepada Satuan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH BAGI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan