Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2014

Tata Cara Penghapusan Piutang Dana Bergulir yang Bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera TImur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyisihan Piutang Dana Bergulir Diragukan Tertagih, Penghapusan Piutang Dana Bergulir, Penerimaan Kembali Pituang Dana Bergulir yang Telah Dihapusbukukan, Ketentuan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Dana Bergulir yang Bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera TImur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2014
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan