PERUBAHAN-ORGANISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD No 70/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penataan kelembagaan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka untuk terbit admnistrasi serta guna lebih mengoptimalkan kinerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 03/Permentan/PP.200/3/2017 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 8 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Susunan Organisasi Dewan Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga
- 4 hlm
|