Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan Dan Pesanggrahan Dan Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan dan Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan Dan Pesanggrahan Dan Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Samosir No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Tempat Rekreasi dan Olahraga
    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Samosir Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan Dan Pesanggrahan Dan Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan