Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Susunan Organisasi DINKOMINFO, tugas DINKOMINFO, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, bagian dari Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik, dan Seksi Diseminasi Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat