Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 37 Tahun 2019

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGRI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 37 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD No 37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :


TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan