Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wajib tera dan tera ulang alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, tingkat penggunaan jasa, prisip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat