Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabupaten Tapin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Uang Lingkup; 3. Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai; 4. Pengembangan; 5. Pengendalian Dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat