Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 26 Tahun 2018

Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabuapten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabupaten Tapin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Uang Lingkup; 3. Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai; 4. Pengembangan; 5. Pengendalian Dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aplikasi Tamasa Non Tunai Kabuapten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.26
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan