Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2019

TATA CARA PELAKSANAAN OPRASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPRASIONAL; BAB III RENCANA DN KEGIATAN PENYIDIKAN; BAB IV PENEGAKAN PERDA SECARA MANDIRI; BAB V PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI OPRASI PENINDAKAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN OPRASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2019
Tanggal Berlaku
02 Februari 2019
Sumber
BD.2019/ No 2
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan