BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPRASIONAL; BAB III RENCANA DN KEGIATAN PENYIDIKAN; BAB IV PENEGAKAN PERDA SECARA MANDIRI; BAB V PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI OPRASI PENINDAKAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat