PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang BPRS Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Keanggotaan BPRS Provinsi Kalimantan Selatan; 4. Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan BPRS Provinsi Kalimantan Selatan; 5. Sekretaris BPRS Provinsi Kalimantan Selatan; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat