Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian THR dan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan