Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2019

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran Berjalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran Berjalan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan