Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan daerah rawan bencana; Mekanisme penanganan darurat bencana; Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1053 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan