TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2017 telah ditetapkan tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara; Sehubungan telah diubahnya Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
- Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Pengembangan SDM Provinsi Sumatera Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- 30
|