PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presjden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan agar dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan agar Bupati/Wali Kota, membentuk UKPBJ Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota untuk melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Samosir.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.
- Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 17
|