peraturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis pengelolaan pemakaman umum pada dinas perumahan dan kawasan permukiman. pengaturan meliputi: ketentuan umum; kedudukan, susunan organisasi dan tugas; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat