Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 76 Tahun 2016 meliputi Ketentuan Bab III Susunan Organisasi Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 4 diubah dan Ketentuan Bab VI Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bagian Keempat Pasal 35, 36, 37, 38 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat