Peraturan Bupati Tentang Sistem Tatalaksana Administratif Umum Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Arsitektur Sistem; 4. Cakupan Sistem; 5. Spesifikasi Sistem; 6. Pengembangan Sistem dan Implementasi; 7. Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat