Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Perencanaan; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat