Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Perencanaan; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan