Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, karakteristik masyarakat hukum adat, wilayah pengelolaan, hak dan kewajiban, jenis biota laut yang dilindungi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat